First Time! MAN 2 Banyuwangi Selenggarakan Program E-KTP, Bagaimanakah Proses Pembuatannya?

Berita330 Dilihat

Penulis : Aminatuz Zuhro | Publisher : Alya Eka Septi J. A

News Mandawangi ( 25/09/23) – Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, MAN 2 Banyuwangi menyelenggarakan perekaman data serta pembuatan E-KTP untuk seluruh siswa/siswi MAN 2 Banyuwangi yang telah memenuhi syarat.

Setelah mendapat kabar serta tawaran dari Dinas Kependudukan Kabupaten Banyuwangi mengenai Program E-KTP, Seluruh Waka MAN 2 Banyuwangi segera mengadakan rapat dan menyampaikan kepada Bapak Kepala Madrasah yakni Bapak Saeroji, M, Ag., dan mendapat respon baik dari beliau.

Tak ingin mengulur waktu, Seluruh Waka segera mendata seluruh siswa/i MAN 2 Banyuwangi yang telah berusia 17 tahun atau akan berumur 17 tahun hingga bulan Februari 2024. Tak hanya untuk siswa/i nya, Bapak/Ibu guru MAN 2 Banyuwangi juga ikut serta dalam program tersebut. Yakni pembuatan E-KTP secara online serta melalui aplikasi, yang nantinya akan di validasi oleh Petugas dari Disdukcapil Banyuwangi.

Dokumentasi pada saat proses pembuatan E-KTP

Senin, 25 September 2023 Perekaman dan pembuatan E-KTP ini diselenggarakan. Sekitar pukul 08.45, kegiatan ini dimulai. Seluruh siswa/i yang telah mendaftar diintruksikan segera menuju ke Aula Maduwangi, untuk melakukan veritifikasi berkas. Berkas yang diperlukan dalam program tersebut, yakni :

1. Kartu Keluarga Asli

2. Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai orang tua

3. Fotocopy Akta Kelahiran

Usai veritifikasi berkas, seluruh siswa/i menuju tempat perekaman yang berada di depan ruang guru MAN 2 Banyuwangi. NIK Kartu Keluarga, tahun kelahiran, foto wajah, perekaman sidik jari, perekaman mata, dan perekaman tanda tangan menjadi bagian terpenting yang tak bisa dilewatkan dalam proses pembuatan E-KTP tersebut.

Pak Ansori, selaku Waka Kesiswaan MAN 2 Banyuwangi menjelaskan bahwa Program ini dapat memudahkan seluruh siswa/i MAN 2 Banyuwangi dalam pembuatan E-KTP, karena dengan adanya program ini seluruh siswa/i tak perlu datang ke Kantor Desa untuk melakukan perekaman dan pembuatan E-KTP.

Editor : Alya Eka Septi J. A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *